Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak dalam periode waktu tertentu, sebagai syarat memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementrian/Lembaga atau pihak lain, disebut Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Yang dimaksut pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan adalah:
- Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu;
- Pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
- engajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday);
- Pengadaan barang dan/atau jasa;
- Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- Pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri; atau
- Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
Baca Juga: Banding
Tue, 12 May 2020 @13:24