
Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan yang melakukan penghimpunan dan pengelolaan data, keterangan, juga bukti yang dilaksanakan dengan cara-cara yang seobjektif dan seprofesional mungkin berdasarkan standar pemeriksaan/pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Tujuan dari adanya pemeriksaan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bisa dikatakan kalau pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari langkah pengendalian proses perpajakan guna memastikan wajib pajak sudah menyampaikan seluruh kewajiban perpajakannya, seperti penyerahan SPT dengan benar, jelas, dan lengkap.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ruang lingkup pemeriksaan pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Mari simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini:
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pemeriksaan lapangan biasanya akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan ke wajib pajak bersangkutan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) disampaikan ke wajib pajak.
Namun, pemeriksaan lapangan ini bisa diperpanjang 2 bulan, apabila terjadi hal-hal seperti berikut ini:
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak. Tujuan dari pemeriksaan kantor guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan SPHP disampaikan ke wajib pajak.
Waktu dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain yang berupa data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak bisa diperpanjang.
Lalu, apa yang menyebabkan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal-hal berikut ini:
Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Pajak
Dalam hal pemeriksaan pajak, tidak hanya fiskus yang memiliki hak dan kewajiban dalam prosesnya. Wajib pajak juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan dan dilakukan saat pemeriksaan pajak. Nah, berikut ini kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak.
Hak Wajib Pajak saat Pemeriksaan Pajak
Selain kewajiban yang perlu diperhatikan wajib pajak saat pemeriksaan pajak akan dilakukan atau bahkan berlangsung, wajib pajak juga memiliki hak-hak saat pemeriksaan pajak. Mari simak hak-hak apa saja yang wajib pajak miliki ketika pemeriksaan pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pasca Pemeriksaan Pajak
Setelah rangkaian pemeriksaan pajak dilakukan, maka wajib pajak akan mendapatkan hasil dari pemeriksaan pajak. Dari hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak yang isinya atau yang dapat mengakibatkan adanya pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau bahkan nihil.
Dari hasil pemeriksaan pajak tersebut, akan muncul jenis-jenis ketetapan yang dikeluarkan Ditjen Pajak, antara lain:
Selain surat ketetapan di atas, Ditjen Pajak juga dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi baik berupa denda, bunga, dan kenaikan.
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0817-9800-163
HP/ Call : 0817-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com